http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/bullseye-ani.gif SMP Negeri 4 Sukamaju: Kode Etik Guru dan Pegawai

Jumat, 19 April 2013

Kode Etik Guru dan Pegawai

Kode Etik Guru

1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. 
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan bimbingan dan penyuluhan.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses belajar mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua siswa dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan martabat profesional.
7.
Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
9.
Guru melaksanakan segera kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Kode Etik Pegawai


1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Menjaga nama baik Korps Pegawai Republik Indonesia
4. 
Mentaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
5.
Tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang, tidak melakukan pungutan yang tidak sah, serta tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dan mempengaruhi tugas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan. 
6.
Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana kerja dan hubungan yang harmonis sesama pegawai.
7.
Senantiasa berpikiran positif terhadap tugas pekerjaan, kreatif, responsif, dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang lebih baik.

Tata Tertib Pegawai

1.
Pegawai wajib hadir sebelum jam kantor, dan pulang setelah jam kantor.
2. 
Pegawai wajib mengikuti Upacara Bendera hari Senin, dan hari-hari lain yang telah ditetapkan sekolah.
3.
Pegawai wajib melakukan presensi.
4.
Pegawai yang terlambat hadir wajib memberitahukan kepada Kepala Sekolah, demikian pula bagi yang akan meninggalkan sekolah sebelum jam kantor berakhir (yang berwenang memberikan izin adalah kepala sekolah). 
5.
Setiap pegawai wajib mengatur ruang/tempat/meja kerja masing-masing sehingga kelihatan bersih dan rapi.
6.
Pakaian kerja diatur sebagai berikut:
- Senin Seragam Linmas
- Selasa, Rabu, Kamis Seragam Keki
- Jumat Pakaian Olah Raga
- Sabtu Batik/Bebas Pantas
- Tiap Tanggal 17 Seragam Korpri
- Tiap Tanggal 25 Batik PGRI 
7.
Pegawai dapat tidak masuk kerja/meninggalkan tugas disebabkan karena sakit, cuti, atau sebab-sebab lain yang mendesak dan dapat dipertanggungjawabkan.
8.
Tidak masuk kerja karena sakit/hal-hal lain harus ada surat izin tertulis, dengan ketentuan :
- Sakit yang lebih dari 2 hari harus ada surat keterangan dokter.
- Izin karena alasan lain lebih dari 2 (dua) hari harus dengan izin Kepala Sekolah.
- Kepentingan institusi lain, harus menyertakan surat permohonan dispensasi dari institusi yang berkepentingan.
9.
Pegawai yang tidak hadir karena izin atau hal lain wajib meninggalkan tugas, tugas diserahkan kepada Kepala Sekolah.
10.
Setelah masuk kembali, baik karena sakit, izin, atau karena hal lain harus memberitahukan kepada Kepala Sekolah.
11.
Setiap pegawai wajib menjaga penampilan sebagai tenaga kependidikan.
12.
Setiap pegawai pada waktu kerja wajib menyusun dan melengkapi administrasi pelaksanaan tugas, yang meliputi: program kerja dan catatan harian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar